Struktur Organisasi
Susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian danPerikanan terdiri dari :
- Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari :
- Seksi Tanaman Pangan;
- Seksi Hortikultura;
- Seksi Perlindungan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura.
- Bidang Peternakan terdiri dari :
- Seksi Penyediaan dan Pengembangan Sarana Peternakan;
- Seksi Usaha Produksi dan Pengolahan Hasil Peternakan;
- Seksi Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- Bidang Perikanan terdiri dari :
- Seksi Pengelolaan Budidaya dan Tangkap;
- Seksi Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan;
- Seksi Pemberdayaan dan Pengawasan Perikanan.
- Bidang Perkebunan terdiri dari :
- Seksi Produksi Perkebunan;
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan;
- Seksi Perlindungan dan Perbenihan Tanaman Perkebunan.
- Bidang Ketahanan Pangan terdiri dari :
- Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Kedaulatan dan Kemandirian Pangan;
- Seksi Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat;
- Seksi Penanganan Kerawanan dan Pengawasan Keamanan Pangan.
- Bidang Penyediaan, Pengembangan Prasarana dan Penyuluhan Pertanian terdiri dari :
- Seksi Prasarana, Sarana dan Pengelolaan Lahan Pertanian;
- Seksi Pembangunan Prasarana Pertanian;
- Seksi Penyuluhan Pertanian.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.