Struktur Organisasi


Susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian danPerikanan terdiri dari :

  1. Sekretariat terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
    2. Sub Bagian Keuangan;
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari :
    1. Seksi Tanaman Pangan;
    2. Seksi Hortikultura;
    3. Seksi Perlindungan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  3. Bidang Peternakan terdiri dari :
    1. Seksi Penyediaan dan Pengembangan Sarana Peternakan;
    2. Seksi Usaha Produksi dan Pengolahan Hasil Peternakan;
    3. Seksi Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
  4. Bidang Perikanan terdiri dari :
    1. Seksi Pengelolaan Budidaya dan Tangkap;
    2. Seksi Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan;
    3. Seksi Pemberdayaan dan Pengawasan Perikanan.
  5. Bidang Perkebunan terdiri dari :
    1. Seksi Produksi Perkebunan;
    2. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan;
    3. Seksi Perlindungan dan Perbenihan Tanaman Perkebunan.
  6. Bidang Ketahanan Pangan terdiri dari :
    1. Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Kedaulatan dan Kemandirian Pangan;
    2. Seksi Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat;
    3. Seksi Penanganan Kerawanan dan Pengawasan Keamanan Pangan.
  7. Bidang Penyediaan, Pengembangan Prasarana dan Penyuluhan Pertanian terdiri dari :
    1. Seksi Prasarana, Sarana dan Pengelolaan Lahan Pertanian;
    2. Seksi Pembangunan Prasarana Pertanian;
    3. Seksi Penyuluhan Pertanian.
  8. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.