Tugas dan Fungsi


Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraanketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, keamanan pangan, sarana pertanian, prasarana pertanian, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian, penanggulanganbencana pertanian, perikanan tangkap dan perikanan budidaya serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan dibidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, keamanan pangan, sarana pertanian, prasarana pertanian, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian, penanggulangan bencana pertanian, perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, keamanan pangan, sarana pertanian, prasarana pertanian, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian, penanggulangan bencana pertanian, perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, keamanan pangan, sarana pertanian, prasarana pertanian, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengendalian, penanggulangan bencana pertanian, perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.